HUKUM PENGATURAN

Di dalam KUHP telah diatur siapa saja yang dapat dipidana ketika melakukan tindak aborsi. Hal tersebut diatur dalam pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai si pembuat sesuatu tindak pidana:

a) Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu

b) Orang yang dengan pemberian upah, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau martabat, memakai paksaan, ancaman atau tipu karena memberi kesempatan, ikthiar atau keterangan dengan sengaja menghasut supaya perbuatan itu dilakukan.

(2) Adapun tentang orang yang tersebut dalam sub 2 itu, yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang sengaja diajukan olehnya serta akibat perbuatan itu.

Pasal 56 KUHP

Sebagai pembantu melakukan kejahatan.

Ke-1 orang yang dengan sengaja membantu waktu kejahatan itu dilakukan

Ke-2 orang yang sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Baik KUHP maupun UU Kesehatan sama-sama mengatur tentang ketentuan aborsi, namun keduanya mempunyai perbedaan. KUHP mengatur tindak pidana aborsi baik yang dilakukan oleh tenaga non-medis maupun tenaga medis, sedangkan UU Kesehatan meskipun dalam pasal 80 UU Kesehatan menyatakan "barang siapa", tetapi yang dimaksud di sini hanya terbatas pada tenaga kesehatan (tenaga medis) seperti yang dimaksud dalam PP No 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.

Apabila dilihat dari segi sanksinya dapat dilihat perbedaan antara KUHP dan UU Kesehatan. KUHP membedakan kuantitas hukuman apakah aborsi itu dilakukan dengan izin atau tidak dengan izin kepada wanita, apakah akibat dari aborsi itu mengakibatkan meninggal atau tidak, apakah dilakukan oleh tenaga medik atau bukan sedangkan dalam UU Kesehatan sama sekali tidak ada perbedaan tersebut. Dalam UU Kesehatan hanya ada satu pasal yang mengatur tentang sanksi dari tindakan aborsi yaitu dalam pasal 80 UU Kesehatan yang di dalamnya mengancam setiap tenaga kesehatan yang melakukan tindakan medik tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 15.

Pasal 15 UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan menyatakan bahwa:

(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan janin dapat dilakukan tindakan medik tertentu.

(2) Tindakan medik tertentu sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:

a. Berdasarkan pada indikasi medik

b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan untuk itu

c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan

d. Pada sarana kesehatan tertentu

Selain ketentuan dalam KUHP mengetahui peraturan yang mengenai aborsi ini yaitu dapat dibaca pada UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Kode Etik Kedokteran, UU No 29 tahun 2004 Tentang Profesi Kedokteran. (net)